Jaket kulit merupakan salah satu produk fashion yang banyak diminati karena awet, kuat, dan memiliki nilai estetika yang tinggi. Namun bagi seorang Muslim, selain memperhatikan kualitas bahan, penting juga untuk mengetahui hukum syariat terkait bahan kulit yang digunakan.
Bagaimana hukum memakai jaket yang terbuat dari kulit bangkai, kulit babi, dan kulit anjing?
Hukum Jaket dari Kulit Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah hewan yang mati tanpa penyembelihan syar’i. Pada asalnya kulit bangkai dihukumi najis. Namun para ulama sepakat bahwa sebagian kulit bangkai dapat menjadi suci setelah melalui proses penyamakan (dibagh). Contohnya:
- Kulit domba yang mati lalu disamak.
- Kulit sapi yang mati lalu disamak.
- Kulit kambing yang mati lalu disamak.
- Maka jaket yang terbuat dari kulit tersebut hukumnya boleh digunakan menurut mayoritas ulama.
Hukum Jaket dari Kulit Babi dan Anjing
Kulit babi dan anjing tetap najis meskipun telah disamak, jadi didak boleh digunakan untuk pakaian, tas, sepatu, dompet, topi,maupun jaket dan lain sebagainya. Mazhab Syafi’i secara khusus menyatakan bahwa kulit anjing dan babi tidak dapat disucikan dengan penyamakan karena najisnya berasal dari zat hewan itu sendiri.
Jika jaket tersebut benar-benar terbuat dari kulit babi atau kulit anjing, lalu dipakai atau dibawa saat shalat, maka menurut mazhab Syafi’i shalatnya tidak sah.
Referensi:
وَجُلُوْدُ الْمَيْتَةِ كُلِّهَا تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ سَوَاءٌ فِيْ ذَلِكَ مَيْتَةُ مَأْكُوْلِ اللَّحْمِ وَغَيْرِهِ
Kulit bangkai semuanya bisa suci dengan cara di-samak. Dalam hal itu baik bangkai binatang yang halal dimakan dan yang tidak halal dimakan.
…….
إِلَّاجِلْدَ الْكَلْبِ وَالْحِنْزِيْرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا مَعَ حَيَّوَانٍ طَاهِرٍ, فَلَا يَطْهُرُ بَالدِّبَاغِ
Kecuali kulit bangkai anjing, babi, keturunan keduanya, atau keturunan salah satu dari keduanya hasil perkawinan dengan binatang yang suci. Maka kulit binatang-binatang ini tidak bisa suci dengan cara di-samak.
Pada Hasyiahnya, Kitab Bajuri Jilid 1 Halaman 37-38
